SUMBANGAN KELAHIRAN
A. PENERIMA SUMBANGAN KELAHIRAN :
Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 penerima sumbangan kelahiran adalah Seluruh Pegawai Kemlu
B.JUMLAH SUMBANGAN :
1. Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
2. Bantuan diberikan sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) kali kelahiran.
C. DOKUMEN YANG DISERAHKAN KE YAYASAN UPAKARA UNTUK PENGAMBILAN SUMBANGAN :
Calon penerima sumbangan menyerahkan bukti lengkap, foto copy dari:
1. Surat Nikah
2. Kartu Keluarga.
3. KTP Suami dan Isteri
4. SK Pengangkatan sebagai Pegawai Kemlu
5. Surat Kelahiran dari rumah bersalin / Akte Kelahiran dari Catatan Sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar